Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

_______

Tanpa memahami dimensi kemanusiaan, semua perencanaan SDM hanya akan berakhir pada eksploitasi manusia demi pertumbuhan angka-angka ekonomi…”

DALAM wacana pembangunan modern, sumber daya manusia (selanjutnya, disingkat, SDM) acapkali diposisikan sebagai faktor produksi yang harus “dioptimalkan” demi pertumbuhan ekonomi. Manusia, kemudian dijelaskan dalam bahasa efisiensi, produktivitas, dan daya saing. Namun, pendekatan ini mengandung problem mendasar. Ia mereduksi manusia menjadi instrumen ekonomi, bukan subjek yang memiliki martabat, pengalaman hidup, dan hak-hak dasar yang tidak dapat diukur dengan angka-angka statistik. Karena itu, SDM hakikatnya merupakan pembicaraan tentang kemanusiaan.

Dalam bukunya The Human Condition, Hannah Arendt (1958) mengingatkan, reduksi manusia menjadi makhluk pekerja (animal laborans) akan memiskinkan pemahaman kita tentang manusia. Ketika manusia dinilai terutama dari kontribusinya terhadap pasar, kita kehilangan ruang untuk melihat manusia sebagai makhluk yang berpikir, berelasi, berimajinasi, dan menghadirkan dunia bersama orang lain. Paradigma ekonomi yang dominan dalam wacana SDM cenderung memusatkan perhatian pada keterampilan teknis, adaptasi industri, dan permintaan pasar tenaga kerja, tanpa mengakui konteks sosial, struktur kekuasaan, hingga relasi sosial yang membentuk kualitas hidup manusia.

Di Indonesia, konsep pembangunan SDM umumnya dipadukan dengan narasi “bonus demografi,” sebuah gagasan bahwa populasi muda merupakan modal ekonomi yang bisa mendorong pertumbuhan. Namun, lagi-lagi Amartya Sen (1999) menegaskan, pembangunan manusia tidak boleh dipahami sebagai alat bagi ekonomi, melainkan sebagai tujuan itu sendiri. Bagi Sen, manusia harus dipahami dalam kerangka capabilities, kebebasan substantif untuk menjalani hidup yang mereka nilai berharga. Dengan demikian, ukuran kemajuan bukan sekadar peningkatan produktivitas, tetapi perluasan ruang hidup manusia untuk tumbuh sebagai pribadi merdeka.

Menguatnya logika pasar dalam pendidikan juga memperlihatkan bagaimana SDM direduksi menjadi komoditas. Sekolah dan perguruan tinggi, yang semestinya menjadi ruang pembentukan karakter dan penyemaian nilai-nilai kemanusiaan, acapkali berubah menjadi pasar sertifikasi dan keterampilan demi memenuhi permintaan industri. Dalam pandangan kritis, muncul kritik atas model pendidikan “gaya bank” yang memperlakukan peserta didik sebagai wadah kosong yang harus diisi demi kepentingan sistem, bukan sebagai subjek pembebasan yang mampu berpikir kritis dan menciptakan perubahan sosial. Pendidikan yang berorientasi pasar hanya menghasilkan pekerja patuh, bukan warga yang kritis dan berdaya.

Selain itu, diskursus SDM, acap gagal melihat ketidakadilan struktural yang memengaruhi kehidupan manusia. Sebagai contoh, pekerja di sektor ekstraktif seperti tambang, perkebunan, dan industri manufaktur kerap dipuji sebagai pahlawan ekonomi, padahal mereka berada dalam sistem yang rentan terhadap eksploitasi. Kondisi ini memunculkan apa yang disebut Guy Standing (2011) sebagai kondisi yang dikenal precariat, kelas sosial baru yang hidup dalam ketidakpastian, tanpa perlindungan kerja yang memadai. Di sini jelas bahwa persoalan SDM bukan soal “kualitas individu”, tetapi soal struktur sosial yang menciptakan kerentanan. Memperbaiki SDM berarti memperbaiki kondisi sosial-ekonomi mereka, bukan sekadar memberikan pelatihan kerja.

Kualitas manusia juga terkait erat dengan kesejahteraan sosial dan kesehatan mental. Namun, pendekatan ekonomi materialistis acap mengabaikan aspek kesejahteraan emosional dan komunitas. WHO (2021) memperlihatkan, bahwa kesehatan mental merupakan fondasi produktivitas jangka panjang, tetapi negara dan korporasi kerap hanya menilai kesehatan mental dari perspektif efisiensi kerja. Padahal, manusia tidak hidup demi bekerja; manusia bekerja untuk hidup dan membangun kehidupan yang bermakna. Perspektif kemanusiaan harus mengakui pentingnya rasa aman, relasi sosial yang sehat, solidaritas, dan ruang bagi ekspresi diri.

Di tingkat praktik kebijakan, paradigma ekonomi juga menempatkan SDM dalam kerangka kompetisi. Masyarakat didorong untuk bersaing, bukan berkolaborasi. Padahal, sebagaimana diingatkan Martha Nussbaum dalam bukunya Women and Human Development, bahwa, pembangunan manusia mensyaratkan empati, dukungan sosial, dan struktur yang memungkinkan setiap orang berkembang, terutama kelompok rentan (Nussbaum, 2000).
Kompetisi tanpa keadilan hanya memperlebar jurang ketimpangan dan menempatkan beban pengembangan diri sepenuhnya pada individu, seolah struktur sosial tidak berperan.

Melihat berbagai persoalan ini, jelas, bahwa perspektif “SDM sebagai modal ekonomi” telah menciptakan bias yang mereduksi manusia menjadi alat, bukan tujuan. Kita membutuhkan paradigma baru yang berpusat pada kemanusiaan. Paradigma ini menempatkan manusia sebagai makhluk bermartabat yang haknya tidak tergantung pada nilai produktivitasnya. Ia menuntut kebijakan publik yang sensitif terhadap kerentanan sosial, pendidikan yang membebaskan, serta lingkungan kerja yang manusiawi.

Paradigma kemanusiaan juga mengutamakan keadilan distribusi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, ini berarti keberpihakan pada pekerja informal, perempuan, komunitas adat, dan masyarakat lokal yang kerap terpinggirkan dalam pembangunan. Ia juga berarti menyediakan ruang aman bagi kreativitas, seni, dan kebudayaan yang selalu dipinggirkan karena dianggap tidak “produktif”.

Singkatnya, SDM bukanlah soal mengubah manusia agar sesuai dengan kebutuhan pasar, tetapi soal membangun struktur sosial yang memungkinkan manusia berkembang secara utuh. Ekonomi seharusnya melayani kebutuhan manusia, bukan sebaliknya. Dengan demikian, kita dapat menegaskan bahwa pembicaraan mengenai SDM merupakan pembicaraan mengenai martabat manusia, keadilan sosial, dan kebebasan untuk menentukan arah hidup. Tanpa memahami dimensi kemanusiaan ini, semua perencanaan SDM hanya akan berakhir pada eksploitasi manusia demi pertumbuhan angka-angka ekonomi. Hadeh(*)