Oleh: M. Eko Duhumona
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UMMU
_______
MALUKU Utara merupakan sebuah provinsi yang terdiri dari banyak pulau dengan kekayaan sumber daya alam yang beragam, mencakup nikel dan hasil laut. Dalam tinjauan makroekonomi, data menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan sumbangan besar bagi ekspor nasional. Namun, di balik data tersebut tersimpan sebuah paradoks yang mencolok: komunitas lokal sering kali terpinggirkan, mengalami konflik terkait pertanahan, kerusakan lingkungan, dan ketidakmerataan dalam pembangunan. Dari sudut pandang epistemologi, situasi ini dapat dipahami sebagai kegagalan sistemik dalam menghasilkan, mengakui, dan menerapkan pengetahuan yang relevan dan berbasis konteks, yang pada akhirnya menyebabkan kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang tidak efisien dan bahkan berpotensi merugikan.
Epistemologi, yang mempelajari tentang pengetahuan — cara kita memahami, siapa yang dianggap memiliki pengetahuan, dan bagaimana pengetahuan tersebut diterapkan, memberikan landasan untuk mengurai masalah ini. Di Maluku Utara, penyebaran pengetahuan sering dikendalikan oleh kalangan elit politik, birokrasi, dan pihak luar. Mereka memanfaatkan data makro atau asumsi umum, sementara pengetahuan lokal mengenai tradisi, ekologi, dan ekonomi subsisten menjadi terabaikan. Ketika pengetahuan lokal tidak diakui, masyarakat menjadi obyek dari kebijakan, alih-alih sebagai subjek yang terlibat. Akibat dari kondisi ini adalah munculnya kebijakan yang bersifat abstrak, seragam, dan tidak memperhatikan keragaman geografis, sosial, dan budaya yang ada di provinsi tersebut.
Salah satu ilustrasi yang jelas adalah dalam sektor pertambangan nikel. Penelitian dalam Social Sciences (2025) menunjukkan bahwa meskipun aktivitas pertambangan berkontribusi pada kenaikan PDRB, dampaknya bagi komunitas lokal ternyata merugikan: masalah kepemilikan lahan, pencemaran lingkungan, dan hilangnya sumber mata pencaharian tradisional. Masyarakat adat yang menolak ekspansi tambang bahkan mengalami pemidanaan (Science Publishing Group, 2025). Dari sudut pandang epistemologi, keadaan ini menyoroti ketidakmampuan sistem dalam mengakomodasi pengetahuan lokal, yang mencakup praktik kearifan ekologis, hak ulayat, dan pola hidup masyarakat, dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini mengakibatkan dominasi pengetahuan modern atau “ilmiah” yang bersifat atas ke bawah, mengabaikan keragaman epistemik yang ada.
Ketidakmerataan pembangunan antar daerah juga mencerminkan keterpurukan epistemik. Fasilitas infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan lebih banyak terpusat di pulau utama atau kawasan industri, sedangkan pulau-pulau kecil dan komunitas terpencil masih tertinggal. Penelitian kuantitatif menunjukkan bahwa meskipun PDRB provinsi menunjukkan peningkatan, kesenjangan kesejahteraan antar daerah masih tetap signifikan (OJS STIEAMKOP, 2022). Dari perspektif epistemologi sosial, kesenjangan ini muncul karena dasar pengetahuan yang digunakan dalam perencanaan pembangunan bersifat tidak komprehensif, terlalu formal, dan tidak berorientasi konteks. Kebijakan yang lahir dari epistemologi semacam ini gagal memahami kenyataan setempat, sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural.
Lebih jauh, perubahan sosial dan ekonomi yang dipicu oleh industrialisasi dan pertambangan menampilkan konflik antara pengetahuan modern dan tradisional. Penelitian di Halmahera menunjukkan bahwa masyarakat adat terpaksa beradaptasi dengan logika ekonomi yang baru, sedangkan pengetahuan tradisional mengenai lingkungan, mata pencaharian, dan struktur sosial menjadi diabaikan (Journal UMPO, 2023). Perubahan ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan pengetahuan: masyarakat kehilangan kemampuan untuk menentukan masa depan mereka karena pengetahuan yang mereka miliki tidak dianggap sah oleh sistem kekuasaan dan proses pembangunan. Transformasi semacam ini menyebabkan perubahan sosial, hilangnya solidaritas antar komunitas, serta meningkatkan kerentanan ekologis.
Rangkaian sebab-akibat yang timbul dari krisis epistemik ini dapat digambarkan sebagai berikut: dominasi pengetahuan atas ke bawah, pengabaian pengetahuan lokal, pengambilan keputusan yang tidak berbasis konteks, terjadinya konflik sosial dan agraria, kerusakan lingkungan, ketidakmerataan pembangunan, kemiskinan struktural. Setiap tahap memiliki pengaruh yang saling menguatkan, menunjukkan bahwa permasalahan di Maluku Utara adalah sistemik dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui intervensi ekonomi atau pembangunan fisik semata.
Dari sudut pandang filsafat, krisis ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan kekuasaan saling terkait. Foucault, misalnya, menegaskan bahwa kekuasaan selalu berkaitan dengan apa yang dianggap sebagai kebenaran, dan kebenaran itu sendiri digunakan sebagai alat legitimasi. Di Maluku Utara, pengetahuan modern mengenai pertumbuhan ekonomi dan ekspor dipakai untuk melegitimasi pemanfaatan sumber daya, sedangkan pengetahuan lokal dianggap rendah atau bahkan diabaikan. Situasi ini menimbulkan ketidakadilan dalam hal pengetahuan: masyarakat lokal kehilangan hak suaranya, dan hak mereka atas tanah, laut, serta sumber daya alam diabaikan dalam proses pembangunan yang dominan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, transformasi yang dibutuhkan harus bersifat epistemik dan struktural. Pertama, penting untuk mengakui pengetahuan lokal dan menjadikannya sebagai bagian yang sah dalam proses pengambilan keputusan, melalui riset partisipatif, pemetaan adat, dan inventarisasi lingkungan. Kedua, perlu dilakukan diversifikasi ekonomi lokal agar masyarakat tidak hanya tergantung pada industri yang mengeksploitasi. Ketiga, proses pengambilan keputusan perlu didemokratisasi, agar masyarakat menjadi subjek dalam kebijakan, bukan sekadar obyek. Keempat, pembangunan harus memperhatikan keberagaman pengetahuan: gabungan antara kearifan lokal, ilmu pengetahuan, dan konteks setempat harus saling mendukung secara harmonis.
Dengan demikian, masalah yang dihadapi Maluku Utara bukan hanya tentang pembagian sumber daya atau kebijakan pembangunan, tetapi merupakan gambaran dari krisis pengetahuan: kegagalan sistem dalam mengenali, menghargai, dan memanfaatkan pengetahuan yang kontekstual serta inklusif. Kekayaan alam di provinsi ini, tanpa adanya transformasi dalam aspek pengetahuan, akan terus berpotensi menimbulkan ketimpangan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Sebagai alternatif, dengan membangun pemikiran pembangunan yang adil dan sesuai konteks, Maluku Utara dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berfokus pada manusia. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.