Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Desa Lelilef Weibulen, Weda Tengah. Penetapan tersangka ini diumumkan, Senin, (10/11/2025).
Dua tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial ASN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SBS selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halteng, Ashary Syam, menyatakan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Kedua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SBS selaku penyedia dari PT Kurnia Karya Sukses. Dan langsung penahanan di Rutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ashary Syam.
Kerugian Negara dan Audit BPKP
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 100 unit rumah instan sederhana dan sehat (RISHA) tipe 36 dan 25 tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup dan mengantongi laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Berdasarkan laporan hasil audit nomor: PE.04.03/SR/S-1161/PW33/5/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.625.938.523,03 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah dan tiga sen).
Modus Penyimpangan Proyek
Kajari Halteng juga merinci sejumlah penyimpangan yang ditemukan penyidik dalam pelaksanaan proyek, antara lain:
PPK tidak menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan keahlian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Serah terima lokasi kerja tidak dilakukan sesuai kontrak.
PT Kurnia Karya Sukses mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK.
Realisasi personel pelaksana tidak sesuai dengan daftar personel dalam dokumen penawaran.
Kelanjutan Proses Hukum
Kepala Seksi Pidana Khusus, Jai, menambahkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
”Bulan lalu satu tersangka sudah kami tetapkan. Hari ini dua lagi kami tahan, dan penyidikan masih terus berjalan,” tegas Jai, mengindikasikan bahwa proses penyidikan masih akan berlanjut dan potensi penambahan tersangka masih terbuka.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.