Oleh: Fahmi Djaguna

Sekretaris ICMI ORDA Pulau Morotai

_______

ADA luka yang tidak tampak darahnya, tetapi menggerogoti kepercayaan publik perlahan yakni luka moral dalam tubuh pelayanan kesehatan. Pulau Morotai, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan daerah perbatasan, kini kembali diterpa badai keprihatinan. Dua peristiwa penemuan ratusan kardus obat kedaluwarsa di fasilitas kesehatan dan dugaan pungutan liar di rusun tenaga kesehatan bukan sekadar skandal administratif. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah buram birokrasi dan hilangnya nurani dalam pelayanan publik.
Temuan sidak oleh Asisten II Setda Pulau Morotai, Abang Marwan Sidasi, pada 30 Oktober 2025, membuka kenyataan pahit bahwa ratusan kardus obat kedaluwarsa dari tahun 2022 hingga 2024 menumpuk di gudang RSUD, puskesmas dan Dinas Kesehatan. Semua obat itu dibeli dari anggaran daerah, bersumber dari APBD atau uang rakyat yang semestinya mengalir menjadi obat bagi yang sakit, bukan menjadi debu di gudang. Ironi semakin terasa ketika masyarakat di waktu yang sama mengeluh kekurangan obat saat berobat menggunakan BPJS, bahkan diarahkan membeli obat di luar rumah sakit dengan biaya sendiri.

Maka ratusan kardus itu bukan sekadar barang rusak. Ratusan kardus adalah simbol kebijakan yang pincang dan manajemen yang gagal. Setiap bungkus obat yang membusuk di gudang adalah representasi dari seorang pasien yang mungkin tak tertolong, seorang anak yang menangis karena sakit tanpa obat, atau seorang ibu yang terpaksa berutang demi menebus resep di apotek luar. Ini bukan soal administrasi logistik semata namun ini soal moralitas pelayanan publik.
Bagaimana mungkin rumah sakit daerah, yang berdiri atas nama kemanusiaan, begitu mudah menelantarkan tanggung jawabnya? Obat kedaluwarsa adalah tanda bahwa ada perencanaan pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan riil, ada kelalaian dalam distribusi, dan ada pembiaran yang sistemik. Bila setiap tahun obat menumpuk tanpa digunakan, itu artinya sistem perencanaan farmasi gagal menjalankan prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran. Padahal, prinsip dasar manajemen kesehatan publik menuntut transparansi dan akuntabilitas, dua hal yang tampaknya telah digadaikan di meja birokrasi.

Namun luka pertama belum sembuh, luka kedua pun terbuka, yaitu dugaan pungutan liar di Rumah Susun Tenaga Kesehatan (Rusun Nakes) RSUD Morotai. Dari tahun 2019 hingga 2025, tercium praktik setoran bulanan dengan nilai hingga ratusan ribu rupiah per kamar. Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip kesejahteraan tenaga kesehatan yang justru menjadi garda terdepan pelayanan.

Rumah susun yang seharusnya menjadi tempat istirahat, berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir orang. Dokter, perawat dan bidan, yang siang malam menjaga kehidupan pasien, justru diperas oleh sistem internal yang korup. Bagaimana mungkin pelayanan publik dapat bersih jika urat nadi internalnya berlumur ketidakadilan? Kasus ini menunjukkan bahwa penyakit birokrasi di tubuh kesehatan Morotai bukan bersifat insidental, melainkan kronis dan menular dari satu periode ke periode berikutnya.
Maka, dua peristiwa ini sejatinya satu narasi besar; narasi tentang runtuhnya integritas dalam pelayanan publik. Di balik tumpukan obat kedaluwarsa dan setoran Rusun Nakes, kita melihat gejala klasik birokrasi daerah yakni lemahnya pengawasan, rendahnya integritas, dan absennya rasa tanggung jawab.

Dalam konteks etika pemerintahan modern, dua kasus ini mencederai prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan publik. Karena itu, masyarakat Morotai berhak menuntut audit total atas pengelolaan anggaran kesehatan, baik melalui Inspektorat Daerah maupun lembaga pengawasan independen. Pemerintah daerah tidak cukup hanya “menegur” atau “mengingatkan”; harus ada tindakan konkret, pemeriksaan menyeluruh, dan jika perlu, langkah hukum bagi siapa pun yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang.

Kesehatan adalah hak dasar manusia, bukan barang dagangan dalam pasar gelap birokrasi. Ketika obat menjadi sia-sia dan tenaga kesehatan diperas, yang hancur bukan hanya sistem, melainkan juga kepercayaan rakyat. Rakyat Morotai tidak menuntut rumah sakit megah atau fasilitas mewah, mereka hanya ingin pelayanan yang manusiawi, obat yang tersedia, tenaga medis yang dihargai, dan birokrasi yang jujur.
Kita berharap Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tidak menutup mata. Dua luka; obat kadaluarsa dan pungli Rusun Nakes adalah ujian kepemimpinan yang menentukan arah moral pemerintahan daerah. Morotai tidak boleh dibiarkan menjadi pulau yang indah di peta, tetapi busuk dalam nurani.

Sudah saatnya kesehatan di Morotai dikelola bukan sekadar dengan anggaran, tetapi dengan hati. Karena pelayanan publik tanpa moral hanyalah bangunan megah tanpa jiwa. Dan jika dua luka ini tidak segera diobati, maka yang kedaluwarsa bukan hanya obat, melainkan juga rasa percaya rakyat terhadap pemerintahnya. (*)