Oleh: Muis Ade
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
________
Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai lebih dari Rp 200 miliar bukan sekadar perkara hukum biasa. Di balik angka fantastis itu, tersimpan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan semangat demokrasi di negeri ini. Gugatan tersebut muncul setelah Tempo mempublikasikan laporan utama berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang diduga dianggap merusak citra dan reputasi sang menteri serta lembaganya.
Sebagai warga negara yang memahami asas hukum dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kita patut menilai gugatan ini dengan jernih melalui perspektif hukum perdata dan hukum pers.
1. Gugatan Tidak Tepat Objek Hukumnya
Secara normatif, Pasal 1365 KUHPerdata memang memberikan hak bagi setiap orang untuk menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Namun, ketika yang digugat adalah produk jurnalistik yang lahir dari kerja profesional wartawan, maka acuannya bukan lagi KUHPerdata, melainkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hukum, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dengan demikian, sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan.
Melewati mekanisme ini berarti mengabaikan hukum yang berlaku khusus bagi dunia pers. Jika pejabat publik langsung menggugat media tanpa menempuh jalur Dewan Pers, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk abuse of power, atau penyalahgunaan kewenangan hukum untuk menekan media.
2. Gugatan Ini Berpotensi Menjadi Bentuk SLAPP
Dalam praktik hukum internasional, gugatan yang bertujuan untuk membungkam kritik publik dikenal dengan istilah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Gugatan jenis ini menggunakan instrumen hukum sebagai senjata untuk mengintimidasi pihak yang mengungkapkan kritik terhadap kekuasaan.
Kasus yang menimpa Tempo memiliki indikasi kuat ke arah itu. Gugatan bernilai ratusan miliar rupiah bukan sekadar upaya mencari keadilan, melainkan dapat dibaca sebagai pesan intimidatif bagi media agar berhati-hati memberitakan pejabat publik. Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya Tempo yang terancam, tetapi seluruh jurnalis dan media di Indonesia bisa menjadi korban berikutnya.
3. Pers Adalah Pilar Demokrasi, Bukan Musuh Kekuasaan
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Dengan demikian, gugatan terhadap media yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik adalah bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Seorang pejabat publik seharusnya menjawab kritik dengan data, klarifikasi, atau transparansi kebijakan, bukan dengan tuntutan hukum bernilai fantastis. Sebab, dalam demokrasi, kritik adalah vitamin bagi pemerintahan yang sehat, bukan racun bagi kekuasaan.
4. Seruan untuk Melindungi Kebebasan Pers
Kita perlu mengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya milik wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar. Gugatan seperti ini menjadi alarm bahaya bagi ruang kebebasan sipil di Indonesia. Bila media terus dibungkam melalui gugatan perdata, maka publik akan kehilangan akses terhadap kebenaran.
Dukungan terhadap Tempo bukan hanya solidaritas antarjurnalis, melainkan pembelaan terhadap hak publik untuk tahu (right to know). Negara harus hadir melindungi kerja-kerja jurnalistik yang independen dan kritis, bukan justru memberi ruang bagi tindakan hukum yang menekan suara media.
Sebagai masyarakat hukum, kita harus tegas menyatakan bahwa gugatan Mentan Amran terhadap Tempo tidak tepat secara hukum dan tidak etis secara moral. Ini bukan sekadar sengketa antara pejabat dan media, tetapi ujian bagi kita semua: apakah hukum akan berpihak pada keadilan dan kebebasan, atau justru tunduk pada kekuasaan.
Kebebasan pers adalah napas demokrasi. Tanpa pers yang merdeka, suara rakyat akan lenyap, dan hukum akan kehilangan nuraninya. (*)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.