Tandaseru — Personel Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku persetubuhan anak kandung di Mangoli Tengah, berinisial KU.
Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, terduga KU yang merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 15 tahun, melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian terduga pelaku KU pun berakhir di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, setelah dibekuk oleh personel Polres Kepulauan Sula dan Unit Resmob Polsek Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (04/10/2025).
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, setelah ditangkap terduga pelaku, polisi langsung membawa terduga pelaku menuju Kepulauan Sula dini harinya.
Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim polres Sula IPTU Rinaldi Anwar Enggan memberikan keterangan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.