Tandaseru — Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak menyelidiki proyek pembangunan embung di kelurahan Tafraka, kecamatan Pulau Hiri, kota Ternate.
Proyek yang bersumber dari APBN tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,5 miliar itu dikerjakan CV AP di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Meski pekerjaan sudah rampung, proyek tersebut diduga bermasalah lantaran hasil pembangunan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
“Kami menilai proyek yang dikerjakan dengan anggaran APBN begitu besar, namun faktanya di lapangan tidak sesuai,” kata Nurcholis, Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara, saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, kondisi embung tersebut rawan menimbulkan bahaya ketika curah hujan tinggi, karena berpotensi longsor, banjir, dan genangan air yang masuk ke pemukiman warga. Ia juga menyebut, dinding embung sudah ditemukan retak dan terancam ambruk, sehingga kualitas material patut dipertanyakan.
“Padahal proyek ini menelan anggaran begitu besar, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai spesifikasi,” tegas Nurcholis.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Kejati Malut untuk segera turun tangan menyelidiki proyek dimaksud.
“Kami minta kontraktor, PPK, hingga pihak pengawas dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kita tetap tindaklanjuti kalaupun ada laporan yang masuk. Prinsipnya, setiap laporan akan diberikan perhatian,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.