Tandaseru — Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Yoram Uang, menanggapi pernyataan Ketua Fraksi PAN DPRD Halmahera Utara Jumar Mafoloi. Jumar sebelumnya mempersoalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019 terkait tapal batas Halut dan Halbar.

Yoram mengingatkan kembali bahwa Pemda Halut sudah pernah mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) dan ditolak. Itu artinya tidak ada perdebatan lagi soal tapal batas wilayah Halut-Halbar sebab putusan MA sudah jelas.

“Artinya tidak ada lagi upaya hukum lebih lanjut seperti banding atau kasasi, dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, serta wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat,” ungkap Yoram, Jumat (12/9/2025).

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan, kata “final” menunjukkan akhir dari proses hukum, sedangkan “mengikat” berarti putusan itu harus ditaati dan berlaku secara umum. Ia mengingatkan juga, gugatan pemda Halut terdaftar dengan nomor register 33/P/HUM/2020, dengan pemohon bupati Halmahera Utara dan termohon Menteri Dalam Negeri.

“Atas dasar itu maka saya kira kita tidak perlu lagi beropini liar di media yang hanya membuat gaduh di publik,” ujarnya.

Waketum DPP Apdesi ini setuju, jika niat baik Jumar sebagai wakil rakyat ingin membebaskan 6 warga Halut yang tengah ditahan Polres Halbar.

”Namun sebagai wakil rakyat harusnya lebih elok lagi. Seharusnya sebagai wakil rakyat itu bersama-sama dengan masyarakat datang ke Polres Halbar pada bulan Agustus lalu melakukan upaya hukum restorative justice. Namun sayangnya, masyarakat yang datang dengan upaya sendiri tanpa didampingi, malah sibuk beropini di media. Ayo saya ajak kita semua sesama pelayan masyarakat evaluasi cara berpikir kita, rajut kebersamaan, lepaskan ego dan membangun wilayah masing-masing,” ucap Yoram.

Ia menambahkan, Permendagri 60/2019 adalah peraturan utama yang mengatur batas fisik wilayah Halbar-Halut secara detail.

“Dasar gugatan Pemda Halut ke MA justru karena tidak puas dengan Permendagri 60 Tahun 2019 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi UU Nomor 1 Tahun 2003, namun ditolak MA,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter