Tandaseru — Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menahan HAK, Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah senilai Rp 1,5 miliar.

Penahanan dilakukan lantaran HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9/2025). Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyebut penahanan HAK menjadi bagian dari penindakan tegas dalam perkara ini.

“Pada Jumat keramat ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri. Sebelumnya, dua tersangka lain yakni FS dan IM telah lebih dahulu ditahan,” ujar Nurwinardi, Jumat (12/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Taliabu menahan FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima kucuran dana pemerintah.

Untuk mengungkap perkara ini, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter