Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar sepanjang Januari hingga September 2025.

Kepala Kejari Bambang Sunoto menjelaskan, penyelamatan kerugian negara tersebut dilakukan melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Kemarin kita melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui MoU untuk penagihan, sehingga berhasil menyelamatkan Rp 1,3 miliar,” ujar Bambang, Kamis (11/9/2025).

Bambang menambahkan, selain penyelamatan keuangan negara, pihaknya juga terus memperkuat fungsi Datun untuk membantu pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya terkait upaya penyelamatan aset maupun keuangan negara.

“Fungsi kejaksaan bukan hanya penindakan perkara pidana, tapi juga pencegahan dan penyelamatan aset negara melalui jalur nonlitigasi,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama dengan Pemkab Halmahera Utara dapat terus ditingkatkan, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir sejak awal.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter