Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, segera melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka berinisial HAK, Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri.

Pemanggilan paksa ini dilakukan lantaran tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Taliabu pada Senin (8/9/2025) kemarin.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan HAK sebelumnya dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir tanpa keterangan jelas.

“Kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena statusnya sudah tersangka, maka apabila tetap tidak datang, kita akan lakukan pemanggilan dengan upaya paksa,” tegas Nurwinardi, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Kejari Taliabu telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni FS selaku Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp1,5 miliar. Namun, fakta penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejari Taliabu telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk memperlancar penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter