Tandaseru — Kabar dugaan korupsi yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Ismail Dukomalamo, terkait temuan BPK tahun 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibantah Pemkot Tikep.
Kepala Inspektorat Tikep, Arif Radjabessy, memastikan sejumlah temuan tersebut dalam realisasinya tidak ada kaitannya dengan Sekda.
“Kalau untuk keterlibatan langsung tidak ada, tetapi karena beliau posisinya sebagai Ketua TAPD, sehingga dikait-kaitkan seolah-olah beliau terlibat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Senin (8/9/2025).
Sejumlah temuan BPK yang dikabarkan menyeret orang nomor 3 di Kota Tidore Kepulauan itu, di antaranya temuan BPK terkait honorarium rohaniawan yang melekat di Bagian Bina Kesra senilai Rp 4,8 miliar.
Pengelolaan retribusi daerah yang melekat pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore senilai Rp 46,4 juta, ditambah kekurangan volume pekerjaan bangunan pada tiga OPD yang belum disetor oleh pihak ketiga senilai Rp 183 juta.
“Temuan BPK di tiga OPD ini sejak tahun 2023 senilai Rp 218 juta, namun telah kami tindaklanjuti sehingga pihak rekanan sudah menyetor sebesar Rp 34,8 juta,” ujar Arif.
Untuk sisa pembayaran kekurangan volume sebesar Rp 183 juta, kata Arif, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sudah membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) yang dibebankan kepada pihak ketiga untuk ditindaklanjuti.
“SKTJM ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk sewaktu-waktu melakukan penagihan ke pihak ketiga. Jadi kalau soal realisasi, itu tidak ada keterlibatan Sekda sama sekali,” pungkasnya.
Senada, Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore, Sahnawi Ahmad, menyatakan rumor yang berkembang soal Sekda Tidore melakukan korupsi dana honorarium rohaniawan senilai Rp 4,8 miliar sesungguhnya tidak benar.
Pasalnya, dana tersebut diperuntukkan bagi insentif pemuka agama di Kota Tidore yang terdiri dari imam, badan syara, pendeta dan pelayan jemaat. Anggaran itu telah direalisasikan setiap tiga bulan sekali dan selalu tepat waktu.
“Temuan di BPK ini hanya soal penamaan yang diinput ke SIPD. Menurut BPK, tidak boleh pakai nama rohaniawan, melainkan diganti dengan nama diserahkan ke masyarakat. Persoalan ini sudah kami lakukan sanggahan ke BPK, dan dari BPK sendiri mengakui bahwa sudah tidak lagi ada masalah,” tuturnya.
Sahnawi mengatakan, jika dana tersebut dikorupsi oleh Sekda Tidore, maka tidak mungkin di tahun 2023 Bagian Bina Kesra bisa melakukan pembayaran insentif kepada imam, badan syara, pendeta, pelayan jemaat dan guru ngaji TPQ di Kota Tidore Kepulauan yang berjumlah 1.267 orang.
“Kami punya semua bukti penyerahan yang disaksikan oleh kelurahan/desa, bahkan ada bukti berita terkait penyerahan insentif di tahun 2023. Jadi bagi kami, ini fitnah yang paling kejam dituduhkan ke kami dan pak Sekda,” sesalnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Disperindagkop Kota Tidore, Selvia M. Nur. Ia mengaku, temuan BPK 2023 yang ada di Disperindagkop senilai Rp 46,4 juta itu murni dilakukan oleh oknum petugas pelayanan retribusi di belakang Pasar Gosala, tepatnya di Los A1 dan A2.
Petugas tersebut berinisial R yang merupakan pegawai honor di Disperindagkop Tidore. Atas kejadian itu, R sudah disidangkan melalui forum Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Hasil sidang tersebut, meminta agar R melakukan ganti rugi.
“Soal ganti rugi ini yang bersangkutan setor langsung ke rekening daerah, kemudian bukti penyetorannya diserahkan ke kami. Namun sampai sekarang yang bersangkutan belum pernah melakukan ganti rugi,” jelasnya.
Selvia menambahkan, uang retribusi yang menjadi temuan BPK senilai Rp 46,4 juta itu dipakai sendiri oleh R.
”Tidak ada arahan dari pihak manapun, terlalu receh jika persoalan ini dikaitkan dengan Pak Sekda,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.