Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perikanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Direktur Polairud Polda AKBP Azhari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arnanda mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut pada Jumat (5/9/2025) kemarin.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Ternate terkait perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan,” jelas Riki saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Adapun tersangka yang diserahkan adalah ALE. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

  • 1 unit mesin Yamaha 15 PK
  • 1 unit kompresor beserta selang sepanjang 30 meter
  • Peralatan selam seperti kacamata, fins, pemberat, dan selapa
  • 1 buah panah ikan
  • 3 botol besar dan 3 botol kecil pupuk cantik
  • Campuran pupuk dengan korek api kayu
  • 2 detonator/dopis
  • 1 selang infus
  • 1 bungkus Baygon

Selain itu, barang bukti berupa 1 unit longboat/perahu dititipkan di Marnit Babang, Halsel Ditpolairud, sedangkan sekitar 15 kilogram ikan jenis kembung hasil tangkapan dengan bom telah dimusnahkan sebelumnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/11/VII/2025/SPKT/POLDA MALUT tanggal 2 Agustus 2025. Saat itu, tersangka ditangkap lantaran terbukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merusak ekosistem laut.

Kini tersangka bersama barang bukti telah resmi menjadi kewenangan Kejari Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter