Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan ketiga tersangka tersebut yakni HAK selaku Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, serta IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Namun yang baru ditahan adalah FS dan IM, sementara HAK belum hadir dalam penahanan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin tersangka HAK menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPPKAD sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, perusahaan tersebut ternyata bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima kucuran dana dari pemerintah daerah.
“Penggunaan dana penyertaan modal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1,5 miliar sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” ungkap Nurwinardi, Rabu (3/9/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan