Tandaseru — Aparat gabungan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menggerebek lokasi penyulingan minuman keras (miras) oplosan di Desa Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, Selasa (26/8/2025).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, operasi tersebut dipimpin Kasat Polairud IPDA Agus Dwi Sunarto melibatkan enam personel Sat Polairud dan lima personel Satres Narkoba. Tim bergerak ke lokasi kebun di Vak 6 Desa Kali Upa setelah hasil penyelidikan menguatkan adanya aktivitas produksi miras ilegal.

“Sekitar pukul 19.30 WIT tim gabungan tiba di lokasi dan menemukan sembilan drum serta dua jerigen kecil berisi cairan hasil fermentasi yang diduga miras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, miras itu diproduksi dengan campuran ragi, gula pasir, dan air mineral hingga menyerupai cap tikus,” jelas Erlichson saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025)

Ia menambahkan, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial FH (53 tahun) dan AR (37 tahun), keduanya warga Desa Kali Upa.

“Kedua terduga pelaku bersama sebagian barang bukti sudah diamankan. Sementara sembilan drum miras masih berada di lokasi karena cuaca tidak memungkinkan untuk dilakukan evakuasi,” tambahnya.

Polisi juga mengungkapkan terdapat dua lokasi penyulingan milik kedua pelaku di area kebun Desa Kali Upa. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polres Halut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter