Tandaseru — Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara membekuk tiga tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi lintas daerah.

Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIT di Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, atau lima hari setelah melancarkan aksinya di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyebutkan, ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi.

Tersangka pertama, F (37 tahun), warga Kabupaten Buton Utara, bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi. Tersangka kedua, AA (34 tahun), asal Kendari, berperan sebagai pemantau menggunakan sepeda motor Honda Beat Street. Sedangkan tersangka ketiga, LJ(42 tahun), asal Minahasa Utara, bertugas mengawasi situasi sekitar sebagai pemantau pejalan kaki.

Aksi pertama dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Para pelaku hanya berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

Tidak puas dengan hasil tersebut, para pelaku kemudian bergeser ke Lelilef, dua hari setelahnya. Di lokasi tersebut, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari, termasuk membidik salah satu bendahara dan karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri sebagai target.

“Jika hasil curian di Ternate bernilai besar, rencananya mereka langsung kabur keluar dari wilayah Maluku Utara. Namun karena tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksinya di Weda,” jelas Waris.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor (Beat dan Beat Street), empat buah plat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi di Ternate, serta empat unit helm yang dipakai dalam aksi maupun ditemukan di tempat kos tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter