Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali memanggil Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K dalam kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel.
Undangan ini menjadi yang kedua kalinya setelah K sebelumnya tidak memenuhi agenda pemeriksaan tahap awal.
Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan adanya undangan tersebut.
“Kalau tahap penyelidikan, namanya undangan, bukan panggilan. Kita sudah layangkan surat undangan pada minggu lalu,” kata Widyana saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini bermula dari penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT di Halmahera Timur telah dicabut, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset tersebut disita pengadilan serta dinyatakan sebagai milik negara yang diserahkan ke pemerintah daerah.
Tinggalkan Balasan