Tandaseru – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu berinisial CPM kembali menuai sorotan. Pelapor dalam kasus tersebut, Mursid AR Rahman, menyayangkan sikap penyidik Polres Taliabu yang hingga kini belum memeriksa CPM.
Menurut Mursid, meski laporan sudah dimasukkan sejak 12 September 2024, proses penyelidikan terkesan berjalan lambat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang menyangkut integritas dan keabsahan dokumen negara tersebut.
“Saya sebagai pelapor dugaan pemalsuan gelar dan dokumen ijazah palsu sangat kecewa dengan penegakan hukum di kabupaten Pulau Taliabu. Karena kasus ini sudah sangat lama prosesnya. Bahkan terlapor belum juga diperiksa. Ada apa dengan Polres Taliabu?” ujarnya mempertanyakan, Sabtu (23/8/2025).
“Padahal saya sudah menyerahkan bukti awal fotokopi ijazah, dokumen yang diduga palsu. Tapi sampai hari ini, pihak yang dilaporkan belum juga diperiksa. Ini membuat kami kecewa dengan kinerja penyidik Polres Taliabu,” tambah Mursid.
Ia bilang, bukti-bukti dan keterangan saksi sudah dilengkapi pihaknya. Mursid menegaskan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepercayaan publik terhadap Polres Taliabu. Apalagi, kasus ini sangat merugikan keuangan negara karena gelar dan ijazah palsu tersebut digunakan untuk kepentingan jabatan dalam pemerintahan selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Ia menilai Kapolres Taliabu tidak mampu menegakkan hukum dalam kasus ini.
“Saya minta pak Kapolda Maluku Utara harus memberikan atensinya atas kasus-kasus yang ditangani oleh polres Taliabu. Bila perlu menegur Kapolres, karena mereka bekerja tidak maksimal, dan tidak profesional,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan