Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke 18 masa persidangan III Tahun 2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta nota keuangannya.
Pada rapat paripurna tersebut, empat fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi DKI dan Fraksi ADEM menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 beserta Nota Keuangannya untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Muhammad Sinen mengatakan, sebuah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah selesai dengan baik, meski proses pembahasan yang relatif cepat sehingga menguras energi dan pikiran namun, yang dilakukan ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah demi untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan ke depan.
“Untuk itu saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 beserta nota keuangannya, utamanya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang dengan pikiran, pendapat dan pandangan yang berbeda dan kritis, namun telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025,” kata Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menjelaskan bahwa selanjutnya Perda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan kemudian dilakukan penyempurnaan. Sehingga Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dapat segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dan diikuti oleh 23 dari 25 orang anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.
Tinggalkan Balasan