Tandaseru — Kapolres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita akan segera dilakukan penetapan tersangka.

Minyakita bermasalah tersebut telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.

Perkara ini diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takarannya. Ada tiga pemilik toko yang menjalani pemeriksaan yakni toko Faija, Dodola dan Bijaksana.

Menurut Dedi, gelar perkara kasus Minyakita telah digelar 19 Agustus 2025 di Polda Malut.

“Gelar perkara di Polda untuk penetapan perkara. Tapi dari hasil gelar belum bisa disampaikan siapa tersangkanya karena masih perlu tambahan-tambahan saksi,” jelasnya kepada tandaseru.com, Rabu (20/8/2025).

“Ada tambahan saksi ahli, dan prosesnya tetap jalan karena kasus ini tetap atensi. Cuma itu tadi, ada penambahan pemeriksaan saksi ahli, kalau sudah lengkap baru disampaikan penetapan tersangkanya,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter