Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara, Abdulrahman M Ali, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di instansi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pemotongan uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pimpinan Kemenag Halut.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo, membenarkan pihaknya akan segera memeriksa Abdulrahman M Ali untuk dimintai keterangan.
“Segera kita panggil Kepala Kemenag Halmahera Utara,” ujarnya saat dikonfirmasi di halaman Mapolda Malut, Kamis (14/8/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setiap pegawai PPPK diminta menyetor uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening D, salah satu pegawai PPPK di Kemenag Halut. Setoran dilakukan melalui Bank Mandiri.
Pemotongan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang masuk kategori pungli, sekaligus berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Praktik ini terungkap setelah salah satu pegawai PPPK, SM, mengaku dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 bahwa pemotongan dilakukan atas perintah langsung pimpinan Kemenag Halut, dan dana yang terkumpul disetorkan ke pihak tertentu di Jakarta.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.