Tandaseru — Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Ternate, Rabu (13/8/2025).

Aksi tersebut menuntut pembebasan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang ditangkap setelah melakukan protes terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak wilayah adat mereka.

Para pengunjuk rasa terlihat membawa spanduk bertuliskan, “Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Cabut Izin Usaha Pertambangan PT Position.” Mereka mendesak pihak berwenang segera melepaskan warga adat yang ditangkap serta menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Koordinator aksi, Fitriyani Asar, dalam orasinya menegaskan penangkapan terhadap warga adat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Position. Ia menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah merusak hutan adat dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Maba Sangaji.

“Penangkapan ini jelas mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Position. Mereka telah merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fitriyani kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut.

Fitriyani juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar hukum untuk menahan 11 warga tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji atas dasar pasal ini menunjukkan bahwa negara lebih memihak kepada perusahaan besar daripada melindungi hak-hak rakyat.

“Pasal 28A dan Pasal 28H ayat 1, Undang-Undang No 32/2009, menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tetapi negara malah mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan mereka,” tegas Fitriyani.

Ia juga menyampaikan bahwa negara seharusnya lebih mendukung masyarakat adat yang berjuang untuk kelestarian alam daripada membela perusahaan yang merusak lingkungan.

“Kami menuntut pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut izin usaha pertambangan PT Position,” ujarnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang kedua ini melibatkan sejumlah saksi dari PT Position, saksi dari terdakwa, dan saksi dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap setelah melakukan prosesi adat pada 18 Mei 2025, berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Position. Sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter