Tandaseru — Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) kembali berunjuk rasa, Senin (11/8/2025). Unjuk rasa tersebut dipusatkan di dua titik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian ESDM.
Aksi solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji ini dipimpin Koordinator Lapangan Alfian Sangaji, dengan tuntutan kepada KPK dan Kemen-ESDM untuk segera memeriksa legalitas seluruh izin tambang dan lingkungan yang diberikan kepada PT Position di Halmahera Timur, serta mencabut IUP perusahaan tersebut.
“Kami, gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur, dengan ini menyampaikan seruan mendesak kepada KPK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur,” ujar Alfian.
Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, sambungnya, Format-Praga menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.
“Setidaknya, kami mencatat sejumlah permasalahan utama. Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku. Kedua, terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai,” paparnya.
Ketiga, terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal. Keempat, kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.
“Kelima, potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” tegas Alfian.
Massa aksi pun menuntut KPK segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur. Selain itu, mendesak Kementerian ESDM membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur. Dan mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar,” ujar Alfian.
Massa aksi menilai kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal. Kami ingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini. Dan sekali negara berpihak pada pelaku, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” tandas Alfian.
Tinggalkan Balasan