Tandaseru — Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, La Ode Yasir, membuka kegiatan Perizinan Berusaha Bergerak yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (11/08/2025), di landmark kota Bobong.

Menurut Yasir, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen bupati dan wakil bupati untuk memberikan pelayanan terbaik serta memudahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Dengan adanya kegiatan Perizinan Berusaha Bergerak, kami berharap dapat memberikan pelayanan perizinan langsung kepada masyarakat, menghilangkan hambatan waktu dan jarak, serta mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengurus izin. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan terkait prosedur perizinan, termasuk aspek teknisnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, legalitas usaha akan berkontribusi besar pada peningkatan produktivitas dan daya saing para pelaku usaha. Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan terakhir diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Kegiatan Perizinan Berusaha Bergerak akan berlangsung mulai 11 hingga 15 Agustus 2025. Selama periode tersebut, DPMPTSP membuka layanan di lokasi kegiatan setiap hari kerja. Layanan mencakup berbagai jenis perizinan usaha dengan prinsip cepat, mudah, tanpa biaya dan bebas pungutan liar.

Ismail Tiu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin, baik karena kurangnya informasi maupun keterbatasan pelayanan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh jajaran DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan prima, bahkan siap turun langsung ke desa-desa jika diperlukan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter