Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, melalui Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pasar di kota Ternate.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas Koperasi dan UKM berinisial H, Kasubag Kepegawaian berinisial L, dan Kasubag Perencanaan berinisial J.

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiganya mendatangi Kantor Kejari Ternate pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIT. Mereka tampak memasuki gedung Adhyaksa dan melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum menuju ruang Pidsus di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta akibat praktik korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, ada penetapan 3 tersangka hari ini,” ujarnya singkat.

Diketahui sebelumnya, pada 24 Juli 2025, tim penyidik Pidsus Kejari Ternate telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus retribusi pasar.

Kejari Ternate menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter