Tandaseru — Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, IPTU Ismail Salim, menegaskan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita terus diproses.
Ismail bilang, Minyakita bermasalah tersebut telah beredar di Morotai sejak Februari 2025 total sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
“Ada sementara pengajuan gelar perkara di Krimsus Polda, jadi kasus ini tetap diproses karena masyarakat Pulau Morotai telah dirugikan puluhan juta,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Selasa (5/7/2025).
Perkara ini diusut lantaran terdapat tindak pidana memperdagangkan barang tidak sesuai takarannya. Ada tiga pemilik toko yang menjalani pemeriksaan yakni toko Faija, Dodola dan Bijaksana.
“Akan ditetapkan pelakunya tapi nanti setelah gelar perkara,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan