Tandaseru — Satreskrim Polres kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan mantan bendahara Dinas Pariwisata berinisial AT.

Penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Dispar tahun 2023. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 496.043.777.

“Sudah kami tahan bendahara Dispar sejak 4 hari lalu. Jadi ancaman penjara di atas 5 tahun soal korupsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres IPTU Ismail Salim kepada tandaseru.com, Senin (4/8/2025).

“Jadi dalam waktu dekat nanti kita serahkan. Kalau jaksa nyatakan lengkap baru kita serahkan ke mereka untuk tahap penuntutan,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter