Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melaksanakan sidang paripurna penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum Fraksi PKB atas ranperda nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD BP3D menjadi Baperinda.
Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam pidatonya menyampaikan, pandangan Fraksi PKB terhadap ranperda nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD yang telah disampaikan pada paripurna yang lalu adalah sebagai wujud perhatian dan kesungguhan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Karena itu, segala saran dan masukan konstruktif yang tertuang dalam poin-poin catatan strategis adalah merupakan bahan yang sangat berharga yang akan ditindaklanjuti demi optimalisasi kinerja Pemda Halbar,” ungkapnya.
Djufri menjelaskan, pengajuan Ranperda nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD yaitu Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Baperida) dilihat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yaitu:
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
- Peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi daerah
- Peraturan mendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah
- Surat mendagri nomor: 120/5434/sj tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah
- Surat kepala badan riset daerah nomor: 702/i/ot.00.00/9/2023 tgl 13 september 2023 tentang pertimbangan pembentukan badan riset dan inovasi daerah
- Surat gubernur maluku utara nomor: 817/1528/2023 tgl 20 desember 2023, merekomendasikan pembentukan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah.
Dalam menyampaikan tanggapan terkait, lanjut Djufri, menjawab pandangan umum fraksi PKB pada lembar ketiga angka 2 terkait roadmap dan strategi. Roadmap atau peta jalan dari sistem inovasi daerah (Sida) telah disiapkan sebagai manisfestasi dari amanat peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional.
“Sehingga pembentukan Baperinda merupakan strategi nasional yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah, yang merupakan kebijakan penguatan sistem inovasi daerah, SDM, dan kelembagaan,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD dua periode mengungkapkan, roadmap merupakan peta jalan atau rencana strategis yang menggambarkan tujuan, target, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapainya dalam jangka waktu tertentu, yang wajib sinergis dan keselarasan antara roadmap dimaksud dengan visi-misi perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen RPJPD 2025-2045, serta dokumen RPJMD 2025-2029 Halmahera Barat.
“Dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta terinvensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai-nilai pancasila,” ucapnya.
Ia mengatakan, menjawab pandangan umum fraksi PKB pada lembar ketiga angka 3 terkait indikator keberhasilan. Pembaharuan-pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah menjadi sasaran dari kegiatan Baperinda diukur berdasarkan penetapan target yang akan ditetapkan berdasarkan indikator berupa. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Tujuan keberhasilan suatu inovasi daerah adalah tercapainya indikator-indikator tersebut bertujuan untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” paparnya.
“Indikator kinerja pelayanan Baperida dapat dipantau dan dievaluasi melalui tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat kepuasan masyarakat, indeks daya saing daerah, indeks inovasi daerah dan indikator pelayanan lainnya yang akan ditetapkan didalam dokumen rencana strategis (Renstra) perangkat daerah Baperinda,” pungkas Djufri.
Tinggalkan Balasan