Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap ratusan personel di lingkungan Polda Malut. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram resmi bernomor ST/284/VIII/KEP/2025 tertanggal 3 Agustus 2025.

Rotasi ini mengacu pada Keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor KEP/300/VIII/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Malut.

Dalam telegram tersebut, sedikitnya lebih dari 100 personel Polri yang terdiri dari perwira tinggi, menengah, hingga bintara mengalami pergantian jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Beberapa pejabat penting yang mengalami pergantian di antaranya:

  • AKBP Muhammad Jabir, sebelumnya Kayanma Polda Malut, kini menjabat Kasubditgasum Ditsamapta Polda Malut
  • Kompol Wahidin, sebelumnya PS Danyon A Pelopor Satbrimob, diangkat menjadi PS Kayanma Polda Malut
  • Kompol Reinaldo Talo Bulo, lulusan Sespim 2025, kini menjabat PS Danyon A Pelopor Satbrimob
  • Kompol Said Aslam, diangkat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus, setelah sebelumnya menjabat Wakapolres Halteng
  • Kompol Hefrizon, resmi menjabat sebagai Wakapolres Halteng
  • Kompol Rona Buha Tua Tambunan, dirotasi dari Kasubdit 3 Ditreskrimum ke Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Malut

Sementara itu, perwira lainnya juga mendapat penempatan baru, di antaranya:

  • IPDA Yahya, sebagai Kapolsek Kao Polres Halut
  • IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, menjabat Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai
  • IPDA Mohammad Syukri, dipercaya sebagai Kapolsek Bacan Timur
  • AKP Abdullah Taufik Saimima, menjabat Kasatresnarkoba Polres Halteng
  • IPTU Ikbal Barakati ditugaskan sebagai Kapolsek Patani Polres Halteng
  • AKP Muslim Umabaihi resmi menjabat sebagai Kapolsek Sanana Polres Kepulauan Sula.

Selain mutasi jabatan reguler, dalam telegram itu juga dicantumkan sejumlah personel yang dimutasikan karena alasan pendidikan, kesehatan, maupun menjelang masa pensiun.

Karo SDM Polda Malut mengingatkan agar seluruh personel yang masuk dalam daftar mutasi segera melapor ke kesatuan barunya paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan dikeluarkan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan struktur internal Polri di wilayah hukum Polda Maluku Utara, sejalan dengan upaya peningkatan profesionalitas dan pelayanan institusi kepada masyarakat.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter