Tandaseru — Seorang ayah terduga pelaku pemerkosaan anak kandung di kecamatan Mangoli Tengah, kabupaten Kepulauan Sula, provinsi Maluku Utara, berinisial KU resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
KU yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menjadi buronan setelah melarikan diri dari proses hukum.
“Kasus sudah tahap penyidikan dan penetapan tersangka sekaligus diterbitkan DPO,” ungkap KBO Reskrim Polres Sula IPDA Deny Wibowo kepada tandaseru.com, Senin (4/8/2025).
Sejauh ini, kata Deny, dua saksi sudah dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tambah saksi.
“Dua saksi saudara. Ke depan kemungkinan masih ada saksi yang mau diperiksa,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dugaan pemerkosaan korban yang baru berumur 15 tahun itu dilaporkan pada 10 Juli 2025 oleh kakek korban.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.