Tandaseru — Warga Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, bernama Nurja Muhammad, menjadi korban dugaan penipuan bermoduskan calo pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Nurja diimingi bahwa anaknya yang bernama Risnandi Talib akan dibantu menjadi PNS di tahun 2024, asalkan menyetor uang senilai Rp 20 juta kepada SH alias Satia, salah seorang guru madrasah di Ternate.

Uang puluhan juta itu kemudian disetorkan lagi oleh Satia kepada YA alias Yasin. Yasin diketahui memiliki jabatan di Disperindag Kota Ternate sebagai Kepala UPT Pasar Bastiong.

Alhasil, sejak uang Rp 20 juta disetor pada Desember 2024 lalu hingga kini kedua terduga pelaku tidak kunjung menepati janjinya meloloskan Risnandi menjadi PNS. Bahkan uang yang telah disetorkan pun belum juga dikembalikan.

Hal ini membuat Nurja yang hanya ibu rumah tangga (IRT) merasa telah ditipu dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengadukan Satia dan Yasin ke Polres Ternate.

Nurja melalui penasehat hukumnya, M Bahtiar Husni mengatakan, dugaan penipuan ini bermula dari korban lainnya bernama Yani Hamiru yang mengajak kerabatnya Nurja untuk menyetor uang jika ingin anaknya menjadi PNS.

Sama halnya dengan Nurja, Yani yang berprofesi sebagai guru SD pun telah menyetor uang Rp 20 juta kepada Satia.

“Karena klien kami percaya keluarganya itu (Yani) sehingga dia ikut juga, dia pinjam uang ke orang lain untuk kemudian bisa memenuhi permintaan Satia. Kemudian pada 14 Desember 2024 klien kami menyetorkan ke Ibu Satia,” kata Bahtiar, Senin (4/8).

Bahtiar menyebutkan, pihaknya sudah berusaha menagih kembali uang Rp 20 juta milik Nurja namun oleh Satia dijanjikan akan dikembalikan karena saat ini dirinya sedang berduka.

Menurut Bahtiar, esensi dari masalah ini bukanlah mengenai pengembalian uang semata melainkan janji Satia yang tidak ditepati sehingga kliennya merasa telah ditipu.

“Oleh sebab itu karena ini bagian dari penipuan yang kemudian merugikan nama Pemerintah Kota Ternate maka kami sudah melaporkan bapak Yasin itu ke BKPSDM Kota Ternate dan kemudian telah melaporkan Ibu Satia ke Departemen Agama Kota Ternate,” tegas Bahtiar.

Sejauh ini kata Bahtiar, pihaknya belum menemukan adanya pencatutan nama pejabat Pemkot Ternate dalam dugaan penipuan ini. Namun, adanya dugaan kerja sama antara Satia dengan Yasin perlu ditelusuri oleh BKPSDM Kota Ternate.

“Karena itu kalau ada masyarakat yang menjadi korban lagi ini harus dilaporkan, karena sangat merugikan citra (pemerintah). Kita tahu persis dengan sistem CAT ini sangat ketat yah, kenapa masih saja ada oknum yang memakai jasa-jasa untuk meloloskan tes PNS,” pungkasnya.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter