Tandaseru — 11 warga desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangkap saat melakukan aksi penolakan aktivitas pertambangan PT Position pada Mei lalu, akan segera disidangkan.

Pasalnya, setelah menerima berkas perkara 11 warga Maba Sangaji dari kepolisian, Kejari Halmahera Timur langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

“Jadi sudah ditangani kejaksaan dan berkas perkara 11 warga itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Barangkali hari ini (Rabu) atau besok (Kamis) sudah ada penetapan jadwal sidang. Jadi nanti kalau sudah ada jadwal sidang yang pasti akan disampaikan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman, Rabu (30/7/2025) malam.

Dia menambahkan, setelah jadwal ditetapkan maka akan dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Walau begitu, secara pribadi dirinya berkeinginan agar penanganan perkara ini segera selesai, dan 11 warga tersebut secepatnya dibebaskan.

“Secara pribadi saya berkeinginan agar penanganan 11 warga ini secepatnya selesai dan cepat keluar, atau minimal menghukum mereka serendah-rendahnya. Karena ada hal-hal yang meringankan hukuman mereka, kemudian kebijakan serta diskresi terhadap 11 warga Maba Sangaji,” katanya.

Alasan tersebut disampaikan Sulaiman lantaran menurutnya ada berbagai macam masalah multikompleks yang terjadi di masyarakat, kaitannya dengan penahanan 11 warga Maba Sangaji. Sehingga ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya.

“Meskipun tidak punya hak dalam melakukan penetapan pidana, tapi saya akan mengusulkan kepada pimpinan agar kasus tersebut secepatnya,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter