Tandaseru – Seorang pria berinisial MK (37 tahun) diamankan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, usai diduga memperkosa seorang nenek berusia 70 tahun. Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di rumah korban di kecamatan Mangoli Selatan, Senin (28/7/2025) malam.
Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke menjelaskan, aksi bejat MK dilakukannya setelah korban selesai mandi dengan posisi masih mengenakan handuk. Tiba-tiba MK masuk diam-diam ke rumah korban.
“Korban niat ke kamar untuk mengenakan pakaian tiba-tiba MK ikuti korban dan menyekap mulut korban dan memperkosa korban,” ungkapnya, Selasa (29/7/2025).
Rizal mengatakan, MK sudah berhasil diamankan anggota polres kabupaten Kepulauan Sula Senin kemarin. Selanjutnya ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan