Tandaseru — Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara dan Satlantas Polres jajaran mencatat 8.393 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat selama Operasi Patuh Kie Raha 2025.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 3.967 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (830 perkara) maupun penindakan langsung atau tilang manual (3.137 perkara). Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran.
Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 2.836 perkara, kemudian melawan arus sebanyak 287 perkara, pengendara di bawah umur sebanyak 126 perkara, berboncengan lebih dari satu orang 100 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 38 perkara, melebihi batas kecepatan 35 perkara dan berkendara dibawah pengaruh alkohol 3 perkara.
Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 443 perkara, melawan arus sebanyak 32 perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 20 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 2 perkara dan mengguakan HP saat berkendara sebanyak 7 perkara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau seluruh pengendara mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan berkendara di Maluku Utara.
Lebih lanjut ia menambahkan, meski operasi telah berakhir, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin. Masyarakat diimbau tidak menunggu operasi semacam ini untuk mematuhi aturan.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya edukasi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ungkap Bambang, Selasa (29/7/2025).
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Maluku Utara dapat menurun signifikan, mewujudkan Maluku Utara yang aman dan tertib berlalu lintas.
Tinggalkan Balasan