Tandaseru — Puluhan massa aski yang mengatasnamakan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Senin (28/7/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Halmahera Utara.
Dugaan pungli itu berkaitan dengan pemotongan uang rapel tunjangan kinerja (tukin) triwulan III tahun 2023 milik sejumlah PPPK. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oknum pejabat Kemenag Halmahera Utara, dan turut menyeret nama salah satu PPPK berinisial D di instansi tersebut.
Koordinator aksi Jumardin Gaale mengatakan, masing-masing PPPK dipaksa menyetor uang sebesar Rp 1.500.000 ke rekening D melalui Bank Mandiri.
“Ini merupakan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Kasus ini mengemuka setelah salah satu PPPK berinisial S memberikan pengakuan terbuka dalam pertemuan internal pada 24 September 2024 lalu. Dalam pernyataannya, S menyebut bahwa pemotongan tukin dilakukan atas instruksi pimpinan Kemenag Halut untuk disetorkan kepada pihak tertentu di Jakarta.
Tak hanya itu, tukin bulan September hingga Desember 2024 juga disebut ikut dipotong dengan metode yang sama.
Atas dasar temuan dan bukti-bukti yang telah dikantongi, LPP Tipikor menyampaikan dua tuntutan utama kepada Polda Maluku Utara:
- Mendesak Ditreskrimsus Polda Malut segera memeriksa Kepala Kantor Kemenag Halmahera Utara
- Mendesak pemeriksaan terhadap S dan D atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik pungli tersebut.
“Dengan dilampirkannya bukti transfer dan keterangan para saksi, kami meminta kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak terduga, sesuai ketentuan hukum acara pidana,” pinta Jumardin.
LPP Tipikor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan