Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna penyampaian pemerintah daerah atas pengajuan ranperda pengusulan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Senin (28/7/2025).
Wakil Bupati Djufri Muhamad dalam pidatonya mengungkapkan, penyampaian penjelasan pemerintah daerah atas pengajuan ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar.
“Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara implisit mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran sesuai hirarkhis dari undang-undang yang lebih tinggi di atasnya,” ungkapnya.
Djufri menjelaskan, hal ini dimaksudkan untuk memenuhi regulasi dalam melayani kepentingan masyarakat di daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam konteks melaksanakan urusan kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah, diamanatkan membuat perda sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang.
“Kami atas nama pemerintah kabupaten halmahera barat memberikan penjelasan terkait dengan maksud dan tujuan diajukannya 1 rancangan peraturan daerah, dengan tetap bersandar pada asas-asas normatif,” ujarnya.
Ia mengatakan, ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Halbar, yang mengamanatkan bahwa penataan perangkat daerah didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah didasarkan atas perhitungan faktor umum dan faktor substantif yaitu faktor umum terdiri atas luas daerah, jumlah penduduk dan besaran APBD, dan faktor substantif terdiri dari tugas dan fungsi urusan pemerintahan.
“OPD dibentuk ini yang semula nomenkltur BP3D berubah menjadi Baperinda yang didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah junto peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ; pada pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda,” ucapnya.
Mantan anggota DPRD tiga periode ini menyampaikan, peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional. peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah; surat menteri dalam negeri nomor 120/5434/SJ tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah, pada angka 2 huruf a, menyatakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh badan penelitian dan pengembangan.
“Disesuaikan untuk dilaksanakan/diwadahi dalam badan riset dan inovasi daerah (Brida) yang merupakan perangkat penelitian, daerah yang menyelenggarakan pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, dan huruf b menyatakan pembentukan Brida dapat berdiri sendiri atau digabung dengan Bappeda dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan sumber daya aparatur, serta pada huruf c menyatakan: dalam hal digabung dengan bappeda nomenklaturnya adalah badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah,” tuturnya.
Djufri menjelaskan, surat Kepala Badan Riset Daerah nomor: B-702//OT.00.00/9/2023 tanggal 13 september 2023 perihal pertimbangan pembentukan badan riset dan inovasi daerah kabupaten Halmahera Barat.
“Surat Gubernur Maluku Utara nomor: 000.8.1.1/3839/Setda perihal fasilitasi penataan perangkat daerah Halmahera Barat menyatakan bahwa berkenan dengan surat bupati halmahera barat nomor: 817/1528/2023 tgl 20 desember 2023 perihal Gubernur menyetujui perencanaan, penelitian daerah menjadi rekomendasi, maka perubahan badan dan pengembangan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah dengan tetap berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah,” jabarnya.
Ia menambahkan, pembentukan perangkat daerah tersebut seharusnya dapat melaksanakan beban kerja yang menjadi tanggungjawab lembaga yang bersangkutan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut:
- Urusan yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah
- Perlunya peran badan riset dan inovasi nasional (brin) dalam mengoptimalkan inovasi di daerah
- Perlunya keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan inovasi daerah
- Terwujudnya OPD yang kondusif dan peningkatan akuntabilitas kinerja
- Meningkatkan pelayanan publik secara optimal.
“Saya mengharapkan pada DPRD Halbar, khususnya kepada Bapemperda DPRD, agar dapat menindaklanjuti untuk bersama-sama tim Propemperda Pemda guna dapat membahas dan memberikan persetujuan atas pengajuan rancangan peraturan daerah yang saat ini disampaikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan