Tandaseru — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berada di wilayah Ternate.

Penindakan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Malut, Muhammad Ridwan, mengungkapkan pengamanan dilakukan dalam dua lokasi berbeda di Ternate pada Sabtu (26/7/2025). Sebanyak 9 WNA diamankan di penginapan Tiara Inn dan 14 lainnya di sebuah rumah sewa di kelurahan Akehuda, kecamatan Ternate Utara.

“Kami berhasil mengamankan 9 WN Vietnam di Tiara Inn dan 14 WN lainnya di salah satu rumah kontrakan yang mereka sewa di Akehuda,” ujar Ridwan, Senin (28/7/2025).

Sebelumnya, informasi awal mengenai keberadaan WNA Vietnam ini diterima Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate sejak Kamis (24/7/2025).

Berdasarkan laporan dari pihak penginapan, tim Inteldakim segera melakukan pengawasan selama 24 jam. Hasilnya, pada Sabtu pagi, tim langsung bergerak dan mengamankan 9 orang WN Vietnam di Tiara Inn.

Ridwan menambahkan, pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim kembali bergerak pada Sabtu sore dan berhasil mengamankan 14 WNA Vietnam lainnya di rumah kontrakan di Akehuda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari,” jelas Ridwan.

Menurut hasil pemeriksaan, rombongan pertama berjumlah 9 orang masuk melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juni 2025 dan langsung menuju Ternate melalui Makassar. Sedangkan rombongan kedua yang terdiri dari 14 orang tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju Ternate lewat jalur Ambon.

Namun demikian, keberadaan mereka di Ternate dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.

“Tidak ada satupun dari mereka yang dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal selama di Indonesia,” tambah Ridwan.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA asal Vietnam itu terancam sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” tegas Ridwan.

Keberhasilan pengamanan 23 WNA ini juga dinilai sebagai bukti kuat sinergi antara pihak Imigrasi dan masyarakat. Laporan masyarakat maupun pihak pengelola penginapan menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim Inteldakim Imigrasi Ternate atas kerja cepat dan profesional mereka dalam merespons informasi serta menjaga ketertiban keimigrasian di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter