Tandaseru — Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Muliastuti, dinilai lamban melaksanakan perintah Bupati Ubaid Yakub terkait pemanfaatan 50 unit perumahan layak huni di perempatan ruas jalan kota Maba-Gotowasi, kecamatan Maba Selatan.
Bupati Ubaid saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/7/2025), mengatakan pemanfaatan 50 unit rumah layak huni itu masih terkendala masalah penerangan.
“Terhadap persoalan penerangan itu saya sudah perintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Muliastuti untuk segera berkoordinasi dengan pihak PLN, karena dibutuhkan gardu sendiri dan saya juga sudah sampaikan pihak PLN wilayah Sofifi,” ungkapnya.
Selain penyediaan listrik, Ubaid juga meminta penyediaan jaringan komunikasi berupa Starlink. Namun sampai sekarang belum dipasang karena lagi-lagi terkendala masalah penerangan.
“Mengenai pos pengamanan belum ditempati juga karena masalah penerangan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, 50 unit rumah layak huni itu sempat dirusaki orang tak dikenal lantaran dibiarkan tak berpenghuni.
Tinggalkan Balasan