Tandaseru — Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate, Maluku Utara, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan UKM Ternate, Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi pasar yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Pantauan di lapangan, tim penyidik Kejari Ternate menyisir sejumlah ruangan dan berhasil menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari M Indra Gunawan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dalam rangka penguatan proses penyidikan.
“Ini masih dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Koperasi Kota Ternate, khususnya terkait retribusi pasar. Kami mengamankan sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian,” ujar Indra.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Indra, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 600 juta.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah alat bukti cukup, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
Kasus ini mendapat atensi publik karena retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang menyentuh langsung masyarakat kecil. Kejari Ternate menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Tinggalkan Balasan