Tandaseru — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono diminta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang dikabarkan kembali beroperasi diam-diam di wilayah desa Anggai, kecamatan Obi, kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas tambang emas yang tidak mengantongi izin resmi tersebut diketahui mulai beroperasi kembali meski sebelumnya telah dihentikan Polres Halmahera Selatan dengan memasang garis polisi di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tambang tersebut tetap berlangsung secara tersembunyi pada waktu-waktu tertentu. Parahnya lagi, tambang ilegal ini diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, yang dikenal ampuh melarutkan emas dari bijih namun memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ijul, salah satu warga setempat, mengungkapkan aktivitas tambang sempat terhenti pascapenyegelan oleh kepolisian, namun kini kembali berjalan.
“Sempat terhenti karena ada police line, tapi masih tetap beraktivitas secara diam-diam,” ungkap Ijul, Rabu (23/7/2025).
Ia berharap Kapolda segera mengaktifkan kembali tim penindakan tambang ilegal dan melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Pak Kapolda, kalau boleh turunkan tim ke sini (Obi) supaya bisa tahu langsung, karena kami menduga aktivitas tambang ilegal ini dibekingi oleh oknum tertentu,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan tambang emas ilegal di wilayahnya.
Sebagai informasi, lokasi tambang tersebut disebut-sebut merupakan satu dari dua titik tambang emas ilegal yang sebelumnya telah ditindak Polres Halmahera Selatan. Bahkan, dalam proses penegakan hukum sebelumnya, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Warga mendesak aparat kepolisian serius dan konsisten dalam menangani persoalan tambang ilegal ini, guna mencegah kerusakan lingkungan serta menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan