Tandaseru — Masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan tim advokasi anti-kriminalisasi menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7/2025). Dokumen ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum terhadap 11 warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolak aktivitas tambang PT Position. Aksi ini diinisiasi Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD).

Mereka menilai penangkapan terhadap 11 warga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

“Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah, sesuai pedoman kejaksaan untuk penyampaian aspirasi secara damai,” kata Wetub Toetubun, salah satu advokat.

Warga menuding aktivitas perusahaan tambang PT Position di wilayah mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Penolakan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam bentuk ritual adat dan penyampaian aspirasi di lokasi operasi perusahaan.

Massa aksi juga menyoroti dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis dan masyarakat adat saat penangkapan. Spanduk dalam aksi tersebut memuat tuntutan pembebasan 11 warga dan penolakan terhadap aktivitas perusahaan tambang.

Dalam aksinya, massa merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 juga menegaskan perlindungan hukum terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan keberatan atas kerusakan lingkungan secara sah.

Warga berharap Kejati Maluku Utara segera menghentikan penuntutan terhadap 11 pejuang lingkungan dan mendesak koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Halmahera Timur.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter