Tandaseru — 984 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahap i tahun 2024 resmi menerima SK, Senin (21/7/2025). Penyerahan SK dilakukan Wali Kota Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo di halaman kantor wali kota.
Dalam sambutannya, Muhammad Sinen berpesan, sebagai abdi negara niatkan selalu bekerja untuk kepentingan masyarakat, bekerja untuk melayani masyarakat secara baik, dan disiplin menjadi harga mati. Selain itu, loyalitas menjadi satu hal yang penting bagi ASN.
“PPPK yang baru menerima SK ini, gajinya sudah akan terbayarkan mulai terhitung 1 Agustus 2025. Tinggal 10 hari saja, bapak ibu sudah bisa menerima gaji,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada PPPK paruh waktu yang ikut tes sama-sama dengan tahap I namun belum lulus agar tidak berkecil hati. Sebab paruh waktu juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Jangan lagi mempertanyakan nasib, karena masih tetap digaji, meskipun besarannnya tidak seperti yang lulus. Dengan demikian, bapak ibu memiliki kesempatan dan waktu yang banyak untuk mengembangkan potensi diri di luar jam kerja,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Rusdy Thamrin dalam laporannya mengatakan, merujuk Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 392 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024, Pemkot Tikep memperoleh formasi tenaga guru 127, tenaga kesehatan 696, dan tenaga teknis 826.
“Sehingga totalnya 1.649 formasi. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, maka yang lulus PPPK tahap I total sebanyak 984,” papar Rusdy.
Ia menambahkan, PPPK tahap I terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 19 orang, tenaga guru sebanyak 88 orang, tenaga teknis sebanyak 701 orang.
“Selamat bergabung di pemerintahan kota Tidore Kepulauan PPPK juga memiliki tugas yang sama seperti pegawai negeri sipil yaitu memenuhi tugas pekerjaan, memenuhi target kinerja, hasil kerja dan jam kerja yaitu wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku, serta disiplin yaitu wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan