Tandaseru — Dua jamaah haji reguler asal Halmahera Barat, Maluku Utara, wafat saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci musim haji 1446 Hijriah. Keduanya akan mendapatkan asuransi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Halbar Fahria Usman menjelaskan, saat ini pengurusan pencairan asuransi tengah diproses dan menunggu hasilnya.

“Kami sampaikan kepada pihak keluarga kalau sementara dalam proses dan kalau sudah selesai nantinya akan masuk di rekening ahli waris yang sudah diserahkan,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).

Fahria menambahkan, besaran asuransi dihitung berdasarkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler dan tanpa ada potongan.

“Jadi asuransi tersebut dihitung biasanya besaran BPIH reguler dan intinya ada kompensasi yang dikembalikan dari pihak asuransi,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter