Tandaseru — Kejari Tidore Kepulauan resmi menerima pelimpahan tahap II dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terkait kasus unjuk rasa di PT Position, Halmahera Timur.
Dalam pelimpahan tersebut, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SM, UM, dan S. Sementara satu pendemo lainnya telah dibebaskan.
Kepala Kejari Widi Trismono saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut dari Polda Malut.
“Iya, kita sudah terima tahap dua 10 tersangka dari Polda Maluku Utara,” kata Widi saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Untuk diketahui, para tersangka merupakan bagian dari massa aksi yang melakukan unjuk rasa menolak keberadaan PT Position di wilayah Halmahera Timur beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 27 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, 16 orang di antaranya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pelanggaran pidana, sementara 10 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam saat aksi berlangsung.
Hingga kini, Kejari Tidore Kepulauan masih memproses lebih lanjut berkas perkara ke-10 tersangka tersebut guna kepentingan persidangan di pengadilan.
Tinggalkan Balasan