Tandaseru — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun kepada mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin. Sirajuddin terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Propam Polda.

“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (15/7/2025).

Selain dijatuhi sanksi demosi, Sirajuddin juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun lisan. Saat ini, ia bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.

Namun, dalam sidang tersebut, hubungan asmara antara Sirajuddin dan oknum anggota DPRD Malut berinisial A yang awalnya dituding putri Sirajuddin tidak terbukti secara hukum. Hal ini diperkuat dengan pencabutan laporan oleh istri Sirajuddin dan keterangan di persidangan bahwa keduanya kini telah kembali hidup harmonis.

“Istrinya telah mencabut laporan, dan kondisi rumah tangga mereka kini sudah kembali harmonis. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,” jelas Bambang.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial usai rekaman percakapan Sirajuddin dan A tersebar melalui akun Instagram milik putrinya. Pasca viralnya rekaman itu, Sirajuddin sempat menjalani penahanan khusus selama 14 hari oleh Bidpropam.

Meski polemik publik sudah mereda, Polda Maluku Utara tetap melanjutkan proses hukum internal sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan etika di tubuh Polri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter