Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur, Maluku Utara, mengusulkan pembatalan kelulusan enam tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan pembatalan ini telah disampaikan ke BKN.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan (komplain) sejumlah pihak terhadap hasil kelulusan pada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024. Adapun enam tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari lima tenaga kesehatan yang penempatannya di Puskesmas Labi Labi (satu orang), Puskesmas Maba (Buli) (dua orang), Puskesmas Kota Maba (satu orang) dan Puskesmas Maba Selatan (satu orang), sedangkan satu orang lainnya merupakan tenaga teknis.
Kepala Bidang Kepegawaian BKD Ryan Iskandar Sehe mengungkapkan, ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II. BKD pun menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk diproses lebih lanujut.
“Mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidakaktifan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindak lanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka,” jelas Ryan, Selasa (15/7/2026).
Kata dia, dalam hal pemberkasan, BKD mengacu pada dokumen pendukung yang menerangkan bahwa orang tersebut benar aktif melaksanakan tugas di lapangan yakni SK honor dan surat keterangan dari pimpinan.
“Sehingga dalam pemberkasan PPPK kalau berkaitan dengan SK kita bisa punya data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa kita pastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak. Makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan serta meminta data-data pendukung berupa absensi dan lain sebagainya dan ketika kita konfirmasi terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,” terangnya.
Ryan menambahkan, meski saat ini usulan pembatalan telah diproses ke Badan Kepegawaian Negara, hasilnya belum dikeluarkan.
“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di-ACC sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambahnya.
Ryan juga berharap hasil PPPK tahap II yang telah diumumkan sudah tidak lagi bermasalah dan para PPPK yang telah dinyatakan lulus benar-benar memenuhi syarat untuk dikeluarkan SK-nya.
“Semoga sudah tidak ada komplain lagi selain enam orang ini. Kalaupun ada, kewajiban kita tetap proses, tetapi mudah-mudahan sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan