Tandaseru — 18 perwakilan Tempat Hiburan Malam (THM) yang terdiri dari pub dan karaoke di provinsi Maluku Utara secara resmi menyatakan dukungan dan komitmen bersama mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha mereka.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Jumat (11/7/2025), di kantor BNNP Malut, kota Ternate.

Acara dibuka dengan sambutan dari Plt Kepala BNNP Malut Kombes Pol Taryono Raharja yang menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para pelaku usaha hiburan malam. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari gerakan bersama dalam upaya bersih-bersih narkoba di sektor hiburan malam.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan itikad baik dari para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tanggung jawab moral kita bersama menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujar Taryono.

Setelah sesi diskusi yang berlangsung interaktif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para pimpinan atau perwakilan dari masing-masing THM.

Isi komitmen tersebut menyatakan kesiapan dan kesanggupan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta kesediaan untuk menerima sanksi tegas apabila di kemudian hari ditemukan praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di tempat usaha mereka.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi antara aparat dan pelaku usaha dalam menciptakan ruang hiburan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkotika.

BNNP Malut menegaskan akan terus menggandeng berbagai pihak, termasuk sektor swasta, dalam memperkuat strategi nasional P4GN di daerah. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dan memberikan contoh positif bagi tempat usaha lainnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter