Tandaseru — Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus memproses kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati berinisial C pada Pilkada 2024.
Kapolres AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengungkapkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada saksi pelapor, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Saksi pelapor sudah kami panggil satu kali, namun belum hadir. Karena itu, kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua untuk dimintai keterangannya. Kehadiran saksi pelapor ini sangat penting dalam proses penyelidikan,” ungkap Adnan, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya berharap proses ini dapat segera berjalan agar penyelidikan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
“Untuk hasil perkembangan selanjutnya, kami masih menunggu kehadiran saksi pada panggilan kedua. Mudah-mudahan bisa dipenuhi secepatnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan