Tandaseru — Kejari kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Kepala Kejari Taliabu Nurwinardi mengungkapkan, penyelamatan kerugian negara tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang semester pertama tahun ini.

“Saat ini, nilai kerugian negara yang berhasil kami sita sebesar Rp 300 juta lebih,” ungkap Nurwinardi saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, penyelamatan kerugian negara itu sebagian besar berasal dari penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu tahun anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 4,35 miliar.

Menurut Nurwinardi, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek MCK tersebut masih terus berjalan. Pihaknya juga terus menelusuri aliran dana dan menunggu hasil audit kerugian negara yang lebih rinci dari lembaga terkait.

“Penanganan perkara ini menjadi salah satu fokus kami tahun ini, dan kami optimis bisa menyelamatkan lebih banyak lagi kerugian negara dari hasil penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Taliabu menyatakan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama pada proyek-proyek pembangunan yang dananya bersumber dari APBD. Nurwinardi juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bekerja secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap sinergi semua pihak agar pembangunan di Taliabu berjalan tanpa praktik-praktik penyimpangan,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter