Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai mengantisipasi aktivitas LGBT jika ditemukan di wilayah hukumnya. Polres juga akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT.

Kasi Propam Polres IPDA Mahidi menyatakan, setiap anggota harus taat terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Di mana pada Pasal 11 huruf c dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama.

Mahidi bilang, kasus yang menjadi atensi Polri di antaranya adalah LGBT dan narkoba. Sehingga jika anggota polisi maupun masyarakat umum terlibat bakal ditindak tegas secara hukum.

“Kalau LGBT di Morotai tidak ini, tapi kita tetap antisipasi karena sudah kedapatan satu di Maluku Utara dan Polda Maluku Utara sudah amankan. Tapi kalau di Morotai kita tetap antisipasi dan telusuri,” ujarnya baru-baru ini kepada tandaseru.com.

“Di internal Polres juga kami antisipasi, kami langsung dengan Polda Malut. Jadi tidak menutup kemungkinan LGBT itu di publik juga bisa, di internal juga bisa,” tandas Mahidi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter